Pekerja Migran Indonesia Tak Dapat Libur di Tengah Wabah Virus Korona
Selain kelangkaan masker, Serikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menyatakan tidak mendapatkan hari libur selama wabah virus Korona. Hal ini Membuat Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong angkat bicara.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar meminta agar para PMI untuk melapor ke KJRI Hong Kong. Nantinya, KJRI akan mengambil sanksi tegas baik dari teguran tertulis, pencabutan lisensi agen, dan memasukan dalam daftar hitam para majikan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Jika majikannya memaksakan bekerja di hari libur walaupun tinggal di rumah, sanksi di Hong Kong cukup berat yaitu dendan 50 ribu Dolar Hong Kong. Jika ada pekerja mengalami tindakan demikian maka kami mempersilahkan melapor ke KJRI. Jadi satgas pelayanan kita buka dari Minggu sampai Jumat," kata Ricky mengutip BBC Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Di Hong Kong, per Selasa (04/02) sudah terdapat 17 pasien positif pengidap virus corona yang satu di antaranya meninggal dunia. Hingga berita ini dibuat, belum ada WNI yang teridentifikasi virus corona, baik yang sudah positif ataupun diduga terpapar.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan nama resmi penyakit yang disebabkan virus baru corona adalah Covid-19. Virus baru corona telah diberi nama oleh Komite Taksonomi Virus Internasional, yaitu SARS-CoV-2.
Nama baru yang dimunculkan, diambil dari kata "corona", "virus", "penyakit", serta 2019 sebagai penanda waktu ketika wabah terjadi (wabah dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019)
Saat ini ada lebih dari 42.200 kasus yang terkonfirmasi di seantero China. Adapun jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 telah melampaui jumlah korban meninggal dunia saat Sars mewabah pada 2002-2003.
Pada Senin (10/02) saja, sebanyak 103 orang meninggal dunia di Provinsi Hubei—rekor terbanyak dalam sehari. Jumlah kematian Covid-19 di China kini mencapai 1.016 orang.